Selasa, 09 Februari 2016

Soal Tapal Batas Bolmong- Bolsel
Marsel : James-Salihi jangan Pancing Konflik

Marsel Aliu
Kunjungan Komisis I DPRD Provinsi (Deprov) Sulawesi Utara (Sulut) Kamis (4/2) kemarin di Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) dalam rangka menjadi negosiastor permasalahan tapal batas antara Bolsel dengan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) disinyalir hanya membuat persoalan perbatasan tersebut semakin runyam. Apalagi pernyataan Anggota Komisi I Deprov James Tuuk yang seolah-olah ingin memancing perseteruan masyarakat kedua belah pihak.

Kehadiran anggota legislatif (Aleg) provinsi yang disambut langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) bersama intansi terkait awalnya mengaku, akan mengfasilitasi menyelesaikan masalah tapal batas, malah melontarkan pernyataan yang seharusnya tak diungkapkan oleh seorang wakil rakyat. "Jika kedua daerah bersih keras dengan batas meraka masing-masing, tak menutup kemungkinan masalah ini akan diselesaikan oleh masyarakat dengan cara kekerasan. Maka dari itu, kami dari DPRD Provinsi menyatakan, jika masalah ini tidak dituntaskan secepatnya akan mengajukan ke Depdagri (Departemen Dalam Negeri) untuk meleburkan kembali hasil pemekaran daerah ini,"desak James Tuuk dihadapan Pemda Bolsel.

Lanjut kakak kandung Wakil Bupati Bolmong ini,  berdasarkan hasil konsultasi dengan Depdagri, peraturan undang-undang berdasarkan pemekaran tidak mengikat. "Artinya, tapal batas yang sudah ditetapkan undang-undang bisa saja dirubah asalkan ada kesepakatan dengan kedua kepala daerah. Karena berdasarkan kajian kami, tapal batas yang sah adalah yang ditetapkan berdasarkan aspek history, atau penetapan atas perjanjian adat masyarakat terdahulu berupa batas alam, dan itu yang menjadi pegangan Pemkab Bolmong sekarang ini. Sementara Bolsel hanya berpedoman pada ketetapan undang-undang pemekaran yang bisa saja diubah,"kata James Tuuk.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I Deky Palinggi juga menyatakan, Deprov akan mengfasilitasi pertemuan kedua kepala daerah di Kantor DPRD Propinsi untuk merundingkan persoalan tapal batas ini. "Jangan sampai masalah tapal batas ini diwariskan kepada anak cucu kita, cukup diselesaikan pada periode ini saja. Kita hanya berharap kedepan tidak terjadi konflik antara kedua daerah,"tandas Politisi Golkar ini.

Menanggapi pernyataan Aleg Deprov itu, Sekda Bolsel Abadi Yusuf menegaskan, Pemkab Bolsel tetap kekeh pada ketetapan undang-undang pemekaran. "Pemkab Bolsel sementara tetap mengacu pada undang-undang pemekaran nomor 30 tahun 2008 tentang pemekaran Bolmong Selatan. Namun, kita sepakat dan bersedia jika nantinya DPRD Provinsi bersedia menjadi fasilitator pertemuan kedua kepala daerah untuk membahas masalah ini,"sentilnya.

Dilain pihak, Ketua DPRD Bolsel Marsel Aliu saat dikonfirmasi Posko Manado mengecam pernyataan sejumlah aleg Deprov. "Soal tapal batas Bolmong-Bolsel jelas diatur dalam undang-undang pemekaran yang didalamnya memuat batas wilayah. Pernyataan Bupati Bolmong dan Anggota Dewan Provinsi James tuuk, tidak hanya sekedar menggambarkan bahwa mereka buta akan aturan tapi lebih kepada memancing amarah masyarakat Bolsel. Sekali lagi kami tegaskan tapal batas merupakan harga mati bagi masyarakat Bolsel,"cetusnya.

Ditegaskan Ketua DPRD, keputusan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang adalah keputusan mutlak. "Kita adalah masyarakat Indonesia yang senantiasa selalu berpedoman pada ketetapan undang-undang yang menjadi hukum tertinggi di negara ini. Maka diluar nalar apabila jika ketetapan undang-undang mau dirubah hanya karena kepentingan oknum tertentu. Setahu kami, awalnya ketika Bolsel dimekarkan, Pemkab Bolmong memasukan "Permohon" ke Depdagri, sekali lagi harus digaris bawahi itu hanya sekedar permohonan untuk menggeser batas yang ditetapkan oleh undang-undang pemekaran dan itu ada bukti. Bukan dikarenakan pemekaran Bolsel tak ada kajian geografis wilayah. Namun anehnya, masalah ini justru dibesar-besarkan,"pungkas politisi PDI-P ini. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar